Rabu, 05 April 2017

PENJELASAN PROFESI, TATA LAKU, DAN ETIKA BERPROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (Expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Profesi dan profesionalisme seringkali dilihat sebagai seseorang atau sebuah aktivitas yang memiliki ciri-ciri khusus. Penekanan analisa di dalam tulisan-tulisan tentang profesi seringkali adalah pada syarat-syarat agar seseorang dapat dianggap profesional. Dengan cara ini, maka profesionalisme pertama-tama selalu didefinisikan sebagai “kegiatan yang memerlukan pendidikan dan dasar ilmu tertentu”. 
Misalnya, seseorang dianggap pustakawan yang melakukan kegiatan profesional jika ia memiliki latar belakang pendidikan perguruan tinggi atau pendidikan formal setingkat itu, yang berbeda dari jika ia adalah seorang arsiparis, atau seorang manajer rekod. Selain membahas landasan keahlian, para penulis umumnya juga selalu melihat profesionalisme dengan beberapa ciri khusus lainnya. Misalnya, semua profesi diharapkan memiliki asosiasi, dan asosiasi ini selalu dilihat sebagai organisasi kolektif yang memiliki pengurus dan kegiatan. Profesionalisme pustakawan Indonesia, misalnya, dikaitkan dengan keberadaan organisasi profesi ini. Termasuk dalam pembahasan tentang organisasi ini. Biasanya muncul pembahasan tentang kode etik profesi.
·         Ciri-ciri Profesi, yaitu adanya:
1.      Standar unjuk kerja.
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab.
3.      Organisasi profesi.
4.      Etika dan kode etik profesi.
5.      Sistem imbalan.
6.      Pengkuan Masyarakat
Cara-cara menggambarkan profesi dan profesionalisme seperti di atas dikenal sebagai pendekatan taksonomis atau pendekatan kecirian (trait approach). Pendekatan ini muncul sebelum tahun 1960an, dan terutama dipengaruhi oleh tulisan Albert Flexner (1915). Konsentrasinya adalah pada penemuan ciri-ciri, klasifikasi, atau taksonomi profesionalisme. Di dalam perkembangannya, pendekatan taksonomis ini kemudian juga menekankan pada aspek fungsi, tugas dan kewajiban sebuah profesi di dalam masyarakatnya, sehingga dikenal sebagai pendekatan fungsional yang amat cocok dengan aliran fungsionalisme Talcot Parsons.
Tata Laku Profesi
Praktek berprofesi berarti melaksanakan janji komitmen bagi profesional, untuk berkarya sebaik-baiknya melalui hubungan antara dia dan masyarakat yang membutuhkan keahliannya dan mempercayainya.
Kaidah tata laku profesi menjamin terhindarnya tindakan kesewenang-wenangan yang didasari dari peraturan/perundangan tentang profesi. Hal ini mengatur seluk beluk interaksi dalam praktek berprofesi, untuk tujuan sebesar-besarnya memperoleh hasil karya yang terbaik dan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Interaksi dalam hubungan kerja ini merupakan hal yang terpenting dalam praktek berprofesi.
Etika Berprofesi di Bidang TI
Etika berprofesi di bidang teknologi informasi dimana pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Tujuan adanya kode etik profesi adalah prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. 
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut:
·         Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
·         Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
·         Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja.
·         Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta.
·         Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua.
·         Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
·         Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek.
·         Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain.
·         Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
·         Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan.
·         Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
·         Tidak boleh mempermalukan profesinya.
·         Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
·         Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Pada umumnya, programmer harus mematuhi Golden Rule yaitu “Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan”. Jika semua yang bekerja dibidang IT mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.
 Source :

0 komentar:

Posting Komentar