Pengertian Etika
Profesi
Etika profesi menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma,
nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Ciri
Khas Profesi
Menurut Artikel dalam
International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
2. Suatu
teknik intelektual.
3. Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6. Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8. Pengakuan
sebagai profesi.
9. Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10. Hubungan
yang erat dengan profesi lain.
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral. Ciri-Ciri Profesionalisme:
1. Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
2. Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode
Etik Profesi
Kode etik profesi
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
2. Kode
etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja (kalanggan social).
3. Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh
mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Terimakasih atas penjelasan materinya mempermudah materi perkuliahn saya.perkenalkan nama saya Egi Fernandi nim 1511500057 dari kampus ISB Atmaluhur
BalasHapus